Salamku,

Senin, 18 Juli 2011

korupsi SEDOSO



Sepuluh 10 BENTUK KORUPSI menurut UNCICP
(United Nation Centre of International Crime Prevention2002)
(Pusat pencegahan Kejahatan Internasional PBB 2002)
1.PENYUAPAN (BRIBERY), baik aktif (penyuap) maupun pasif (penerima suap)
2.PENGGELAPAN (EMBLEZZLEMENT) terhadap uang dan atau dokumen berharga yang disimpan / ada pada seseorang karena kedudukan/ jabatan
3.KOMISI (COMMISSION) , fee/rabat yang berkaitan dengan pemborongan, leveransir dan rekanan.
4.PEMERASAN (EXTORTION) , dalam jabatan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri , meminta,menerima atau memotong pembayaran / pungutan liar
5.PILIHKASIH (FAVORITISM)
6.PENYALAHGUNAAN WEWENANG (ABUSE OF POWER)(90% tindak pidana korupsi melibatkan pejabat publik berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang )
7.BISNIS ORANG DALAM(INSIDER TRADING misalnya turut serta dlm pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pd saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya ( bertentangan dengan pedoman pengadaan barang / jasa pemerintah).
8.NEPOTISME (NEPOTISM )
9.SUMBANGAN ILEGAL (ILLEGAL CONTRIBUTION)
10.PEMALSUAN (FRAUD)
misalnya memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi terutama keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar